Langgar Etik, Empat Polisi di Gorontalo Dipecat Tidak Hormat

banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – Komitmen Polda Gorontalo dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi kembali dibuktikan. Empat personel Polri resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat terhadap kode etik profesi.

Mereka yang dipecat adalah:
• Bripka Iqbal Sam Kono (Ditreskrimum Polda Gorontalo)
• Brigadir Firman Zulkarnain Hadju (Polresta Gorontalo Kota)
• Briptu Lukman Dahlan Yasin (Polresta Gorontalo Kota)
• Briptu Ray Pinasang (Bid Propam Polda Gorontalo)

Keputusan ini ditegaskan melalui Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/104 hingga KEP/107/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., membenarkan putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk dibanggakan, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga nama baik institusi Polri.

“Ini bukan prestasi, tapi keharusan. Demi menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Desmont.

Menurutnya, Kapolda Gorontalo telah berulang kali memperingatkan seluruh anggota untuk tidak bermain-main dengan aturan. Pelanggaran sekecil apa pun bisa berujung fatal jika menyentuh hukum dan etika.

“Keempat personel ini terbukti secara sah melanggar kode etik profesi berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri. Dan ini jadi peringatan keras bagi seluruh anggota,” sambungnya.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam tubuh Polri, tidak ada ruang bagi mereka yang mencederai integritas dan disiplin.

Transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) bukan sekadar slogan—tapi komitmen nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *