POROSRAKYAT.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpeluang besar akan dijemput paksa, jika panggilan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
Penegasan ini disampaikan Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo.
Dia (Firli-red) sudah beberapa kali manggir dari panggilan, sehingga akan dilakukan penjemputan paksa, kata Cahyono.
Kewenangan penjemputan paksa itu sudah ada dalam due proccess of law atau proses hukum yang sebenarnya. Saat ini, kata Cahyono, tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Cahyono yakin kasus Firli segera naik ke meja hijau.
Sebab, Polri sudah mengantongi alat bukti kuat dari perbuatan pidana eks pucuk pimpinan Lsmbaga Antirasuah itu, ujar Cahyono yang dilansir dari metrotvnews.com.
Kita ketahui, bahwa Firli sudah setahun lebih menyandang status tersangka.
Eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023.
Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup. (*)














