Ungkap Fakta Baru Korupsi Dana PEN Kabgor, Jaksa Bidik Keterlibatan Pihak Lain

Dua TSK kasus korupsi dana PEN saat digiring ke mobil tahanan Kejari (foto/Ist)
banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – Setelah menahan Kadis PU, Kabag ULP dan konsultan pengawas pada pekan lalu.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo mengungkap fakta baru dugaan korupsi dana PEN proyek lanjutan peningkatan jalan Samaun Pulubuhu, Kelurahan Bolihuangga.

Dan, Selasa (11/2/2025), Kejari Kabgor kembali menahan 2 orang dari 3 tersangka lainnya.

Dimana hasil penyelidikan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,18 Miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh membeberkan jika penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut.

Yakni NT dan JK, sementara AO tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit, ungkapnya.

Dia menambahkan peran para tersangka adalah aktor utama yang mengatur pelaksanaan proyek, termasuk meminta pekerjaan dilakukan sebelum ada penunjukan resmi, meminjam perusahaan untuk memenuhi syarat administrasi, serta mengalirkan dana kepada pihak-pihak tertentu.

“Pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara, AO bersama NT memberikan suap kepada pihak terkait menggunakan dokumen yang tidak sesuai, serta menandatangani berita acara hasil pekerjaan meskipun tanpa uji kualitas beton”, bebernya.

Selanjutnya, JK selaku pelaksana lapangan meminta bantuan konsultan pengawas untuk membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan dengan imbalan Rp6 Juta.

Mereka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Dari hasil pemeriksaan, kami melakukan penahanan kepada dua tersangka di Lapas Kelas IIA, dan untuk tersangka perempuan kami titip di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo Limboto.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain, jika dalam proses pengembangan pemeriksaan ditemukan ada bukti baru yang menyeret nama lainnya”, tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *