Daerah  

Capai 100 Persen, Pemerintah Kelurahan Biawao Pacu Penyelesaian PBB 2026

Ilustrasi/AI
banner 120x600

POROSRAKYAT.ID, GORONTALO – Jelang akhir tahun Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo untuk pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2026 sudah melampaui targaet yakni  mencapai seratus persen.

Sementara untuk penyelesaian pajak PBB di Kota Gorontalo batas akhir penyelesaian diperpanjang sampai 30 Desember tahun ini. Sehingga kepada wajib pajak diharapkan untuk melakukan pelunasan PBB.

Hal ini diungkapkan Kepala Kelurahan Biawao, Nurhadi Taha, SPd. Menurutnya, target PBB kelurahan Biawao setiap tahunnya meraih seratus persen setiap waktu yang ditentukan yakni pada setiap tanggal 31 Oktober tahun berjalan.

Pada tahun pertama menjabat pada tahun 2024 target PBB Rp815 Juta pada tahun 2025 target PBB kelurahan Biawao dinaikkan menjadi Rp864 Juta. Dan pada tahun ini PBB Kelurahan Biawao ditargetkan sebanyak Rp 975 Juta, sehingga kata Hadi sapaan akrabnya, taget PBB pada tahun ini mengalami kenaikkan signifikan, yakni mencapai Rp 111 Juta dari target tahun sebelumnya.

Saat ini PBB Kelurahan Biawao tembus pada angka 100,19 persen atau Rp 977.496.719 Juta dari target ysng seharusnya hanya Rp 975, 721, 982 Juta, ungkapnya.

Namun target PBB yang telah ditetapkan oleh Pemkot pada masing masing kelurahan ini bukan menjadi halangan, namun menjadi motivasi, tuturnya.

Alhamdulillah walau banyak orang menyampaikan mustahil untuk bisa mencapai target yang ditentukan, namun pada tanggal 31 Oktoboer 2026 target itu tercapai hingga saat ini PBB Kelurahan Biawao tembus pada angka 100, 19 persen atau 977. 496, atau Rp719 Juta dari target yang seharusnya hanya 975, 721. Rp982 Juta, bebernya.

Masyarakat selalu dihimbau untuk taat bayar pajak PBB, retribusi sampah dan pajak untuk pelaku Usaha. Dengan  taat membayar kewajiban seperti pajak untuk mempercepat pembangunan yang ada di kelurahan Biawao.

Nurhadi juga menyapaikan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada masyarakat yang telah patuh dan taat dalam membayar PBB-P2 tepat waktu. Demikian juga kepada semua pemangku kepentingan yang ada di kelurahan yakni RT/RW, kolektor, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, agama dan jajaran Pemkec Kota Selatan, dan tim Bapenda BKPSDM selaku pembina Kelurahan, demikian Lurah Nurhadi Taha. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *