Narasi yang terus-menerus membangun stigma negatif terhadap aktivitas pertambangan rakyat di Bone Bolango dinilai tidak akan pernah menyelesaikan akar persoalan apabila negara masih lambat menghadirkan solusi legal bagi masyarakat penambang tradisional.
Fokus utama yang seharusnya didorong saat ini bukan sekadar membangun opini konflik dan saling menyalahkan, melainkan mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan tradisional. – Moh. Fajri Langgene, Aktivis GMNI dan Pemuda Bone Bolango
Selama negara belum memberikan kepastian ruang legal bagi masyarakat kecil, maka aktivitas tambang rakyat akan terus berlangsung dalam kondisi tidak tertata, rawan konflik, dan minim pengawasan teknis keselamatan.
Karena itu, sangat keliru apabila seluruh beban persoalan tambang rakyat hanya diarahkan kepada aparat penegak hukum, sementara akar utama masalah justru terletak pada lambatnya kebijakan legalisasi dan penataan pertambangan rakyat oleh pemerintah.
Masyarakat penambang tradisional bukanlah musuh negara. Mereka adalah warga yang mencari nafkah untuk bertahan hidup di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan dan kondisi ekonomi daerah.
Ironisnya, ketika masyarakat terus bekerja tanpa kepastian hukum akibat belum hadirnya WPR dan IPR, justru narasi yang berkembang hanya berisi tekanan, stigma ilegal, dan penghakiman sepihak terhadap aktivitas rakyat kecil.
Padahal, solusi yang paling realistis dan berkelanjutan adalah menghadirkan legalitas resmi agar aktivitas pertambangan rakyat dapat diawasi, dibina, dikenakan standar keselamatan kerja, serta dikontrol dampak lingkungannya secara terbuka.
Jika pemerintah serius ingin menghentikan konflik, kecelakaan kerja, dan praktik tambang yang semrawut, maka langkah paling mendesak adalah:
1. Mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
2. Mempermudah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
3. Memberikan pembinaan keselamatan kerja bagi penambang tradisional
4. Menata aktivitas pengolahan emas rakyat agar ramah lingkungan
5. Menghindari pendekatan represif semata tanpa solusi ekonomi masyarakat
Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah keberanian pemerintah menghadirkan kepastian hukum bagi penambang tradisional melalui WPR dan IPR.
Tanpa legalitas yang jelas, konflik akan terus berulang. Namun apabila negara hadir memberikan ruang resmi bagi rakyat, maka pengawasan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan justru akan jauh lebih mudah diwujudkan secara terukur dan berkelanjutan.














