Wali Kota Gorontalo Terbitkan Instruksi Pembatasan Penggunaan Handphone bagi Anak dan Peserta Didik

Screenshot
banner 120x600

Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerbitkan Instruksi Wali Kota Gorontalo Nomor 815 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) bagi Anak dan Peserta Didik di Kota Gorontalo. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak serta membangun generasi yang sehat, disiplin, berkarakter, dan produktif di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, disebutkan bahwa kebijakan ini lahir sebagai upaya melindungi anak-anak dan peserta didik dari berbagai dampak negatif penyalahgunaan teknologi digital, media sosial, permainan daring (game online), serta ketergantungan terhadap penggunaan telepon seluler yang berlebihan.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP hingga pendidikan nonformal diwajibkan menerapkan pembatasan penggunaan handphone selama proses pembelajaran berlangsung. Penggunaan perangkat hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang berada dalam pengawasan pendidik.

Selain itu, kepala satuan pendidikan diwajibkan menetapkan tata tertib penggunaan handphone di lingkungan sekolah, melakukan pengawasan secara aktif dan berkelanjutan, menyediakan mekanisme penyimpanan handphone selama jam belajar, serta memperkuat pendidikan karakter, kedisiplinan, literasi, dan budaya belajar sehat bagi peserta didik.

Pemerintah Kota Gorontalo juga melibatkan berbagai perangkat daerah dalam implementasi kebijakan ini. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo bertugas melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, serta pengawasan pelaksanaan instruksi di seluruh satuan pendidikan. Sementara itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) akan memperkuat edukasi keluarga dan perlindungan anak melalui sosialisasi literasi digital sehat.

Di sisi lain, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Gorontalo diberi tanggung jawab untuk meningkatkan edukasi literasi digital kepada masyarakat, memperkuat kampanye penggunaan internet yang aman dan produktif, serta mendukung pengawasan terhadap konten digital yang berdampak negatif bagi anak-anak.

Instruksi tersebut juga menegaskan peran penting orang tua dalam mengawasi penggunaan handphone di lingkungan keluarga. Orang tua atau wali peserta didik diwajibkan membatasi penggunaan handphone anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, mengawasi aktivitas media sosial dan internet, mengaktifkan fitur keamanan digital atau parental control, serta melarang anak mengakses konten negatif seperti pornografi, perjudian, dan kekerasan.

Lebih lanjut, orang tua diimbau membiasakan waktu kebersamaan keluarga tanpa handphone dan mengarahkan penggunaan teknologi untuk kegiatan edukatif, literasi, serta pengembangan kreativitas anak.

Pemerintah Kota Gorontalo berharap kebijakan ini dapat menjadi bagian dari gerakan bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan aman, sekaligus mendukung program “Kota Gorontalo sebagai Ruang Belajar” dan gerakan Make Up School. Melalui sinergi antara pemerintah, sekolah, keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan generasi muda Kota Gorontalo dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Instruksi Wali Kota tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 18 Mei 2026, dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait di wilayah Kota Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *