Debt Collector Rampas Kendaraan Nasabah Bisa Dipidana, Begini Penegasan Kapolres Bone Bolango

Kapolres Bone Bolango, AKPB Muhammad Alli, S.I.K.(F:dok)
banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – Banyaknya nasabah kredit yang berurusan dengan debt collector tak sedikit berujung dengan perampasan.

Tidak jarang nasabah kredit panik dan merasa ketakutan saat menghadapi debt collector.

Olehnya itu ada perlindungan hukum yang melindungi konsumen. Seperti yang diungkapkan Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli, SIK.

Menurutnya, pengambilan atau perampasan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa prosedur hukum yang benar bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP.

Penegasan disampaikan Kapolres dihadapan sejumlah wartawan, Jumat (14/2/2025).

Jika ada masyarakat atau konsumen yang mengalami kejadian seperti ini jangan ragu untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan jika ada oknum yang melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa, Ini merupakan tindak pidana dan bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa meskipun kasus semacam ini di Bone Bolango relatif lebih sedikit dibanding daerah perkotaan lain, pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan ketat.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh leasing harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Jika ada tindakan intimidasi atau pemaksaan, masyarakat harus segera melapor agar pihak kepolisian dapat mengambil tindakan tegas, demikian AKBP Muhammad Alli. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *