Daerah  

Fikri Abdullah Desak PT TSY Tuntaskan Dugaan Permasalahan Rp730,8 Juta, Minta Rekomendasi BPK Tak Berhenti di Atas Kertas

banner 120x600

Aktivis Gorontalo, Fikri Abdullah, mendesak PT TSY bertanggung jawab atas dugaan permasalahan dalam proyek Peningkatan Jalan Brigjen Piola Isa CS pada Dinas PUPRPKRP dengan nilai mencapai Rp730.819.413,84. Ia meminta agar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditindaklanjuti secara nyata dan tidak sekadar menjadi dokumen administratif.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK yang menjadi rujukan, nilai permasalahan tersebut terdiri atas dugaan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp438.146.627,06 serta ketidaksesuaian mutu lapis perkerasan Asphalt Concrete-Wearing Course (AC-WC) senilai Rp292.672.786,78.

Fikri menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan uang daerah dan kualitas pembangunan infrastruktur yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, setiap pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran pemerintah harus dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Ia mendesak PT TSY untuk menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan tersebut. Selain itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Dinas PUPRPKRP diminta memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum.

Dalam rekomendasi yang disebutkan dalam dokumen pemeriksaan, penyelesaian permasalahan mencakup pemrosesan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah dan perbaikan mutu pekerjaan. Apabila perbaikan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran tersebut harus diproses untuk disetorkan ke kas daerah.

Dari aspek hukum, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sementara itu, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengatur prinsip etika pengadaan serta kewajiban penyedia dalam melaksanakan kontrak.

“Rp730,8 juta bukan angka kecil. Ini menyangkut uang daerah yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas. Kami mendesak PT TSY menunjukkan tanggung jawabnya melalui penyelesaian yang terukur, bukan hanya pernyataan,” tegas Fikri Abdullah.

Ia juga meminta Gubernur Gorontalo dan Dinas PUPRPKRP memberikan perhatian serius terhadap perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah kewajiban yang direkomendasikan telah diselesaikan atau masih terdapat kendala.

“Rekomendasi BPK jangan berhenti di atas kertas. Harus ada kejelasan mengenai progres penyelesaian, langkah yang sudah dilakukan, dan kendala apabila masih ada kewajiban yang belum dituntaskan. Publik berhak mendapatkan informasi mengenai pertanggungjawaban penggunaan uang daerah,” tambahnya.

Fikri menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap anggaran digunakan secara bertanggung jawab dan menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan standar mutu.

Ia berharap instansi terkait dapat menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara terbuka, sekaligus memastikan setiap kewajiban diselesaikan melalui prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari PT TSY mengenai tindak lanjut atas permasalahan yang disebutkan dalam dokumen pemeriksaan tersebut belum dicantumkan dalam naskah ini. Konfirmasi kepada pihak perusahaan dan Dinas PUPRPKRP diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai progres penyelesaian, termasuk status pengembalian pembayaran maupun perbaikan mutu pekerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *