Tiga ASN Ditahan Kejari Bitung, Diduga Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas

banner 120x600

POROSRAKYAT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi menetapkan dan menahan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JM, CA, dan MT pada Kamis malam, 19 Juni 2025, sekitar pukul 19.20 WITA. Ketiganya diduga kuat melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Tahun Anggaran 2022–2023.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat resmi yang diterbitkan Kejari Bitung, masing-masing:

  • JM melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025,
  • CA melalui TAP-1742/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025,
  • MT melalui TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan PRINT-778/P.1.14/Fd.2/06/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Yadyn Palembangan, dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam penghilangan barang bukti penting yang berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi tersebut.

“Ketiga tersangka ini diduga melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Fakta materiil yang kami temukan mengarah pada penghapusan dokumen, baik secara fisik maupun elektronik,” ujar Yadyn.

Ia menambahkan, meski ketiganya telah ditahan, perkara pokok yang menyangkut dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas masih terus didalami.

“Penyidikan perkara pokok masih berlanjut. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan akan terus mengembangkan temuan-temuan yang ada. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Penetapan tersangka terhadap ketiga ASN ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Kota Bitung, khususnya dalam upaya Kejaksaan menuntaskan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *