POROSRAKYAT.ID – Penertiban terhadap pedagang di kawasan Pelabuhan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 April 2025.
Satpol PP Provinsi Gorontalo bersama UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda akan melakukan penertiban terhadap 95 pedagang yang masih bertahan di area tersebut.
Adapun pedagang yang akan ditertibkan terdiri atas 14 pedagang ayam potong, 16 pedagang rempah dan sayur, serta 65 pengecer ikan. Relokasi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian upaya persuasif berupa sosialisasi dan pemberian teguran yang telah dilakukan sejak 14 Maret hingga 24 April 2025.
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda, Lindawati Haguv, menegaskan bahwa seluruh tahapan pembinaan telah ditempuh sesuai prosedur.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, tiga kali teguran untuk pedagang non-ikan, dan dua kali teguran untuk pedagang ikan. Sesuai jadwal, penertiban akan dilakukan pada Rabu, 30 April 2025,” ujar Lindawati.
Namun, rencana relokasi ini mendapat penolakan dari sebagian pedagang. Mereka keberatan dipindahkan ke Pasar Sentral Gorontalo karena menilai lapak yang disediakan terlalu kecil dan kurang strategis untuk menunjang usaha mereka.
“Kami sudah bertahun-tahun berjualan di sini. Lapak di Pasar Sentral terlalu sempit untuk usaha kami,” ungkap Yolmin Sikili, seorang pengecer ikan yang telah berjualan di pelabuhan selama 12 tahun.
Penolakan serupa juga disampaikan Dermin Hamsah, yang menyoroti fakta bahwa pedagang selama ini rutin membayar retribusi dan biaya kebersihan, sehingga merasa keberadaan mereka di Pelabuhan Tenda sudah sah.
Meskipun begitu, pihak UPTD tetap menegaskan pentingnya relokasi ini untuk mengembalikan fungsi utama pelabuhan sebagai kawasan perikanan dan pelayanan umum.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk mengembalikan pelabuhan sesuai peruntukannya,” tutup Lindawati.














